9 Tugas Rapat Anggota Koperasi

9 Tugas Rapat Anggota Koperasi - Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengawas dan pengurus. Rapat anggota dilaksanakan paling seidikit satu kali dalam setahun.

9 Tugas Rapat Anggota Koperasi

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. 9 Tugas Rapat Anggota Koperasi :

Kewenangan Rapat Anggota:
  1. Menetapkan kebijakan umum Koperasi
  2. Mengubah Anggaran Dasar
  3. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus
  4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
  5. Menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi
  6. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing
  7. Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha
  8. Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi
  9. Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini

Untuk mendapatkan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian anda bisa unduh di:


Sekian artikel mengenai 9 Tugas Rapat Anggota Koperasi Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "9 Tugas Rapat Anggota Koperasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel